Hasil Keputusan Kumpulan Jimpitan Sambung Roso RT 19

Peminjaman Jimpitan

  • Tempat: Bp.  Riyanto Tembong 
  • Tanggal: 05 Agustus 2023  
  • Keputusan: Setiap anggota jimpitan Minggu Wage RT 19 diperbolehkan mengajukan pinjaman dengan jumlah maksimal 1 juta rupiah dengan jangka waktu pelunasan selama 3 bulan. Syarat pengajuan tersebut adalah sudah melunasi pinjaman sebelumnya. Peminjam jimpitan dikenakan sistem infaq yang boleh dibayarkan selama 3 bulan masa peminjaman.
Iuran Warga Kos 
  • Tempat: Bp.  Poniman
  • Tanggal: 27 Januari 2024 
  • Keputusan: Warga kos di lingkungan Gintungan RT 19 di kenakan iuran bulanan Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) setiap bulannya guna ikut berkontribusi dalam kegiatan dan pengembangan lingkungan. Iuran tersebut dikumpulkan kepada induk semang / pemilik kos untuk kemudian mendapatkan kuitansi/bukti bayar dari ketua perkumpulan pemuda (Paregiras).

Penggantian Bolo Pecah Yang Rusak

  • Tempat: Bp. Agus Aryanta
  • Tanggal: 11 Mei 2024 
  • Keputusan: Bolo pecah yang pecah atau rusak diganti dengan uang seharga barang tersebut pada tahun kejadian. Harga tersebut mengikuti hasil cek atau observasi lapangan ketua perkumpulan pemuda Paregiras selaku pengelola bolo pecah.

Peminjaman Bolo Pecah Oleh Pabrik/Badan Usaha/Unit/Institusi

  • Tempat: Bp. Yanto
  • Tanggal: 05 Juli 2025 
  • Keputusan: Pabrik/Badan Usaha/Unit/Institusi yang memberikan kontribusi bina lingkungan kepada Dusun Gintungan RT 19 dianggap sebagai anggota jimpitan dan mendapatkan hak meminjam semua bolo pecah yang dimiliki oleh RT 19. Peminjaman tersebut sifatnya gratis tidak dipungut biaya dan boleh dipakai selama dibutuhkan. Pabrik/Badan Usaha/Unit/Institusi hanya perlu mengurusi biaya operasional jika menggunakan tenaga dari masyarakat RT 19.

Peminjaman Bolo Pecah Secara Bersamaan Oleh Warga RT 19 

  • Tempat: Bp. Maryoto / Burhan
  • Tanggal: 22 November 2025 
  • Keputusan: Warga RT 19 yang kebetulan mengadakan acara secara bersamaan sehingga salah satu tidak bisa menggunakan bolo pecah milik RT 19, maka yang bersangkutan bisa melakukan pinjaman di tempat lain. Dalam hal konsekuensi biaya yang timbul dari peminjaman tersebut, Jimpitan RT 19 akan memberikan ganti berdasarkan kuitansi bukti bayar yang telah dilakukan
Prosedur Pemilihan Ketua RT
  • Tempat: Bp. Bardi
  • Tanggal: 16 Mei 2026
  • Keputusan: 
    • Ketua RT dan wakil dipilih menggunakan mekanisme musyawarah atau pemungutan suara
    • Masa bakti RT dan wakil adalah 4 tahun
    • Ketua RT dan wakil dapat dipilih kembali selama kurun waktu 2 (dua) periode
    • Ketua RT mendapatkan insentif sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk setiap periode
    • Wakil RT mendapatkan insentif sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap periode

No comments:

Post a Comment

Komentar Anda sedang dalam tahap moderasi